JAKARTA, KILAS24.COM- Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bansos kepada masyarakat. Adapun bantuan yang akan disalurkan pemerintah adalah bansos PKH tahap 2.
Bansos PKH tahap 2 ini akan diterima oleh masyarakat pada bulan April, sesuai dengan jadwal penerimaan setiap tiga bulan sekali yaitu bulan Januari, April, dan Juli 2022.
Penyaluran bansos PKH sangat berarti bagi masyarakat di bulan Ramahan ini. Adapun manfaat bansos PHK ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat di situasi pandemi. Selain itu, bansos PKH mendorong masyarakat dalam peningkatan pangan, gizi, kesehatan, pendidikan, serta perawatan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Cair Bagi Penerima PKH, PKL, dan BPNT, Berikut Syarat dan Cara Ceknya
Sementara anggaran bansos PHK sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu untuk penyaluran dananya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Rincian penerimaan bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair 3 Bulan Sekaligus April 2022 ini, Caranya Gampang
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Demikian informasi bansos PKH tahap 2 yang akan diberikan kepada masyarakat melalui Kemensos