- JAKARTA, KILAS24.COM– Kabar gembira bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang terkena PHK jika memenuhi syarat berikut ini.
Simak syarat penerima BSU 2022 bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Selain itu, login kemnaker.go.id untuk cek status penerima BSU 2022.
Syarat Penerima BSU 2022 bagi Pekerja yang Terkena PHK
Baca Juga: 5 Langkah Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Anti Ribet
- Berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
- Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022
- Pekerja yang diusulkan dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Sejauh Kemnaker telah menerima data sebanyak 2,40 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU tahap 2 2022. Rencananya dana BSU 2022 Rp600 tahap 2 ini dicairkan minggu ini.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker, Senin (19/9/2022).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan setelah menerima data calon penerima, Kemnaker akan padankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
Baca Juga: Sudah Terima? BLT BBM Cair Hampir 100 Persen di DKI Jakarta
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Adapun berikut ini syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Informasi ini dapat dilihat pada akun instagram resmi Kemnaker.
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.
Demikian jadwal pencairan dan syarat pekerja yang terkena PHK untuk dapatkan BSU 2022 tahap 2. Semoga bermanfaat.