JAKARTA, KILAS24.COM- Kabar gembira bagi warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Mei dimajukan mulai tanggal 28 April 2022.
Berikut ini akan diinformasikan jumlah kuota penerima dan besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Mei.
Jumlah kuota penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 adalah sebanyak 849.170. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
Baca Juga: BSU Tidak Jadi Cair April 2022? Simak Informasi Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2022
Adapun rincian penerima dana berdasarkan jenjang pendidikan yaitu sebagai berikut.
Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 409.959 jiwa, total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.
Penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 226.669 jiwa, PKBM 2.516, total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
Tingkatan SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 450.000. Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 139.263 jiwa. Tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
Baca Juga: Calon Lawan Kuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2021 Vietnam, Nomor 3 “El Clasico ASEAN”
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile
Demikian informasi jumlah kuota penerima dan besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Mei pada setiap jenjang pendidikan.