JAKARTA, KILAS24.COM– Kabar gembira bagi para guru Madrasah non PNS, pasalnya tunjangan insentif akan cair pada akhir bulan Juni 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS secara bertahap akan segera cair pada akhir Juni 2022.
Adapun besaran dana insentif bagi guru madrasah non PNS ini senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk 6 bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33 Besok? Ini Estimasi dan Cara Ceknya
Insentif bagi guru madrasah bukan PNS merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” katanya Menag.
Lebih lanjut Yaqut mengaku sudah mengecek ke Ditjen Pendidikan Islam di mana telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana.
Selanjutnya, KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS
Baca Juga: Menarik Nihh!!! Simak Konspirasi Korek yang Sering Hilang di Tongkrongan?
“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” katanya seperti dilansir laman Kemenag, Senin (20/6/2022).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
Baca Juga: Siap Cair, Ini Cara Cek Online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 di eform.bri.co.id
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.
Baca Juga: BSU Kemnaker 2022 Kapan Cair? Ini Pernyataan Menaker dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” imbuhnya.
Demikian informasi jadwal pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS Juni 2022. Semoga bermanfaat.