JAKARTA, KILAS24.COM – Pelaku UMKM sedang menantikan kelanjutan pencairan BLT UMKM 2022. Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan sosial kepada pelaku UMKM untuk meredam dampak pandemi Covid-19.
Bansos BLT UMKM ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan. Namun, sejauh ini, pemerintah belum memberikan jawaban terkait pencairan BLT UMKM 2022.
Seperti dilansir sejumlah media nasional, Kamis (14/1/2022), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pemberian atau pencairan BLT UMKM masih akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022, Ini Harapan Menko Airlangga
Dia menyebutkan kelanjutan program BLT UMKM akan ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Adapun, syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022 ialah penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM.
Penerima juga wajib membawa e- KTP Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM.
Selanjutnya, berikut syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
Simak Juga: Cara Mudah Dapatkan Jadwal Vaksin Booster di PeduliLindungi
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ini syarat untuk mendapat BLT UMKM:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut https://eform.bri.co.id/bpum