KILAS24.COM- Kapan daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 2023 diumumkan? Berikut tanggal pengumuman dan daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 yang dapat Anda cek melalui link kjp.jakarta.go.id.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mulia mengumumkan daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Peserta didik yang mendaftar bisa mengecek pengumuman resminya melalui link kjp.jakarta.go.id.
Sebagai informasi, pada pencairan bansos pendidikan Jakarta ini akan ada penambahan kategori baru penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023. Kategori baru ini diketahui melibatkan peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Namun sebenarnya, peserta didik SLB sebelumnya memang sudah termasuk dalam kriteria persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) KJP Plus. Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Kriterianya adalah:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial :
Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
Jika sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Informasi penting yang harus diketahui oleh siswa-siswi di Jakarta, pada tanggal 9-13 Oktober 2023 Disdik akan mengumumkan calon penerima KJP Plus tahap 2 2023 yang memenuhi kriteria.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikannya. Terkait perubahan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 nampaknya belum ada konfirmasi resmi dari pihak Disdik.
Dengan kata lain besaran dana bansos pendidikan Jakarta ini masih sama dengan tahap sebelumnya. Yang mana hanya penerima manfaatnya saja yang mengalami perbedaan karena ada penambahan kategori penerima KJP Plus Tahap 2 2023.
Baca Juga: Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berikut ini ulasan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 selengkapnya.
- SD/MI/SLB
Jumlah peserta didik: 313.154
Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
- SMP/MTs/SMPLB
Jumlah peserta didik: 313.154
Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
- SMA/MA/SMALB
Jumlah peserta didik: 186.697
Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290.000
- SMK
Jumlah peserta didik: 65.073
Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah peserta didik: 1.900
Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Demikian informasi kapan pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dan kategori baru penerimanya. Semoga bermanfaat.