JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dilakukan pemerintah. Teranyar, PIP 2022 bakal kembali cair pada Agustus 2022 bagi mereka yang melakukan aktivasi rekening.
Dilansir akun Instagram Sobat PIP@sobabpip para siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI dan BRI pada 15 Mei hingga 30 Juni 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan ini pada Agustus 2022.
“Jika aktivasi rekening antara 15 Mei – 30 Juni 2022, maka perkiraan dana disalurkan pada bulan Agustus 2022,” tulis akun @sobabpip baru-baru ini.
Baca Juga : Info Terbaru Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Juli 2022, Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya
Dilansir laman PIP Kemendikbud, berikut ini rincian data pencairan dana PIP per 30 Juni 2020. Terdata PIP 2022 telah disalurkan kepada 10.304.316 siswa dengan rincian:
- SD : 5.596.615
- SMP : 3.094.761
- SMA : 700.734
- SMK : 912.206
Sasaran penerima PIP Kemdikbud pada 2022 adalah sekitar 17,92 juta siswa. Dengan kata lain, terdapat sekitar 17,62 juta siswa yang belum mendapatkan pencairan dana PIP 2022.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan didapat oleh peserta didik yang dilansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Catat, Ini Besaran Dana KJP Plus Juli 2022 yang Bisa Digunakan
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Sebagai tambahan, perlu diingat PIP Kemendikbud tidak akan diberikan kepada siswa yang melanggar 6 ketentuan:
- Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
- Tidak memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
- Tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
- Tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
- Putus sekolah atau tidak belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
- Tidak melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI. Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP untuk Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
Berikut ini cara mengecek status penerima PIP 2022:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.