JAKARTA, KILAS24.COM – Siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang telah lulus kelas 12 perlu menutup buku tabungan KJP Plus. Kapan harus tutup buku tabungan KJP Plus? Disdik menjelaskan pada November 2022.
Alasannya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 bakal cair hingga Oktober 2022. Dengan kata lain, peserta didik kelas 12 yang sudah lulus masih berhak mendapatkan dana KJP Plus yang cair hingga Oktober mendatang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun P4OP yang menjelaskan bahwa bagi siswa kelas 12 (Kelas XII) yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka dana KJP Plusnya akan dicairkan hingga Oktober 2022.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: KJP Plus September 2022 Cair Buat Siswa SMP, SMA dan Lainnya Tanggal Ini?
Disdik menjelaskan penutupan buku tabungan KJP Plus dilakukan pada November 2022 karena pada saat itu program KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022. Tahap ini akan berlaku hingga April 2023.
Dengan kata lain, pencairan KJP Plus September pada 7 September 2022 menjadi yang kedua sebelum terakhir pada bulan depan. Siswa yang lulus masih berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan lewat jalur KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Sama seperti KJP Plus, program KJMU merupakan bantuan pendidikan untuk kuliah yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 juga sedang dilakukan oleh Disdik.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Untuk mengetahui detail terkait syarat penerima KJMU, peserta didik bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus atau klik pada kjp.jakarta.go.id . Berikut ini mekanisme dan tahapan pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 September 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus di Bank DKI
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)
Tahun lalu dijelaskan, bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas 12 yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus.
Alasannya, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair di Wilayah DKI Jakarta Ini, Cukup Pakai KTP dan Cek Namamu di Sini
Sementara itu bagi mereka yang mutasi ke luar Jakarta, agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
6. Fotokopi buku tabungan;
Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.
1. Surat pengantar dari P4OP;
2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
9. Meterai 10.000 (dua lembar).