JAKARTA, KILAS24.COM – Selain KJP Plus, terdapat juga KJMU yang memasuki tahap 2 tahun 2022 pada November. Lantas kapan KJMU tahap 2 tahun 2022 cair?
Pertanyaan ini juga sering muncul selain kapan KJP November 2022 cair. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan bantuan pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi.
Pertanyaan kapan KJMU cair sering menghiasi komentar akun resmi Pemprov DKI Jakarta. Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 berlangsung beriringan dengan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Baca Juga: Bantuan PIP Sudah Cair ke 14 Juta Siswa, Ini Penyebab Dana Rp1 Juta Tidak Sampai ke Rekening Siswa
Serupa dengan KJP Plus, KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.
Hingga kini ada 101 perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KMJU ini, termasuk KJMU tahap 2 tahun 2022.
Mahasiswa penerima KJMU bakal menerima bantuan Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta selama satu semester.
Bantuan bisa dimanfaatkan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal.
Berikut ini jadwal penetapan penerima KJMU tahap 2 Tahun 2022 seperti dilansir Instagram P4OP, @upt.p4op:
22 Agustus – 2 September 2022 Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.
5 – 13 September 2022 Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.
14 – 15 September 2022 Dilakukan pemadanan data.
16 – 26 September 2022 Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
27 September – 3 Oktober 2022 Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.
4 – 26 Oktober 2022 Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Login di pip.kemendikbud.go.id, dana PIP 2022 Sudah Cair kepada 14 Juta Siswa
Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) pun menjelaskan kapan KJMU tahap 2 tahun 2022 cair. P4OP menjelaskan bahwa KJMU sedang dalam proses penetapan data final penerima.
“Selamat pagi. KJMU Tahap II Tahun 2022 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima final utk kemudian dilakukan pencairan dana. Silakan ditunggu ya.”
Adapun, syarat penerima bantuan KJMU antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
- Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA
Demikian tanya jawab tentang kapan KJMU cair dan informasi lainnya tekait KJMU tahap 2 tahun 2022.