JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki awal Desember, pencairan KJP Desember mulai dinanti.
KJP Desember cair menjadi yang kedua untuk periode KJP Plus tahap 2 yang diawali dengan pencairan pencairan bulan November.
Hal itu wajar mengingat pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) November dilakukan ada akhir bulan tepatnya pada 29 November kemarin.
Pencairan KJP Tahap 2 menjadi kabar baik karena memastikan jumlah penerima KJP Plus yang akan berlangsung hingga awal 2022.
Lantas kapan KJP Desember cair? Jika berkaca dari pencairan pada 2020, pencairan umumnya dilakukan pada tanggal 5 setiap bulan.
Namun, pada 2021 pola atau jadwal pencairan KJP Plus sedikit berubah.
Baca Juga: Disdik DKI Jelaskan Proses dan Kapan Dana KJMU November Cair
Pencairan KJP pada 2021 umumnya dilakukan di bawah tanggal 14 setiap bulan atau minggu kedua setiap bulannya.
Pada Desember, pencairan KJP Plus diperkirakan dilakukan sekitar tanggal 10 seperti yang terjadi pada 2020.
Namun, pengumuman resmi pencairan KJP Plus biasanya akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun dan laman resminya.
Para penerima KJP Plus tahap 2 dapat secara berkala memantau pencairan melalui aplikasi JakOne Mobile dari ponsel masing-masing.
KJP Plus merupakan upaya bantuan pendidikan Pemprov) KI Jakarta untuk memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.
Mereka yang menerima bantuan berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Waluyo Hadi mengatakan, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Agar KJP Tahap 2 Lancar, Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus Wajib Cek Larangan Ini
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).
Waluyo menjelaskan besaran dana yang diterima bagi siswa yakmi SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs/PKBM Rp 300.000.
Kemudian SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Selanjutnya ada tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.
Simak Juga: Jumlah Penerima KJP Tahap 2: Sekitar 43 Ribu Siswa Tidak Lagi Terima KJP Plus