KILAS24.COM — Berikut ini pembahasan KJP bulan Juli 2023 kapan cair beserta catatan Disdik perihal batas tarik tunai dana KJP Plus.
KJP Plus bulan Juli 2023 termasuk dalam KJP Plus 2023 tahap 1 dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 peserta didik. Para siswa dapat memantau nama penerima bantuan KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id
Pencairan dana KJP Plus Juli 2023 menjadi yang ketiga untuk tahap yang baru ini. Sebelumnya, KJP tahap 1 tahun 2023 sudah cair untuk periode KJP Mei dan KJP Juni 2023.
Melalui unggahan Instagramnya, Dinas Pendidikan DKI (Disdik) sebelumnya menjelaskan bahwa dana KJP Plus tahun 2023 tahap 1 untuk bulan Juni cair tanggal 7 Juli secara bertahap.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan bertahap mulai 7 Juni 2023,” tulis akun Instagram @upt.p4op beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 pada Juni 2023 Sudah Cair, Difabel dan Lansia Terima Rp600.000
Baca Juga: Disdik DKI Sediakan 6.909 Kursi Peserta Didik Jalur PPDB Bersama, Daftar di Link Ini
Hingga tengah bulan ini, pencairan dana KJP bulan Juni 2023 masih terus dilakukan. Beberapa penerima bahkan mengaku mendapatkan dana KJP Plus sebanyak 2 kali karena digabung dengan KJP bulan Mei yang cair tanggal 30 Mei.
Pada saat bersamaan, KJP Plus bulan Juli kapan cair juga ditunggu mengingat dana KJP dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako. Pengumuman resmi KJP bulan Juli 2023 kapan cair biasanya disampaikan Disdik melalui akun resminya.
Namun, berdasarkan pola pencairan dana KJP Plus sejauh ini, kita dapat memperkirakaan KJP Plus Juni 2023 kapan cair. Prediksi KJP Juli 2023 cair antara tanggal 3 hingga tanggal 7 Juli.
Paling lambat dana sudah masuk ke rekening penerima KJP Plus 2023 tahap 1 pada minggu kedua Juli. Perlu diingat, ini hanya sebuat prediksi karena pengumuman resmi bakal disampaikan Disdik DKI.
Adapun, besaran jumlah dana bantuan KJP cair Juni 2023 ialah:
- Pelajar jenjang pendidikan SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMK sebesar Rp450.000
- Pelajar jenjang pendidikan PKBM sebesar Rp300.000
Selanjutnya, bagi siswa yang ingin memastikan terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus cair Juni 2023, Anda dapat cek penerima KJP dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahap 1 dan tahun 2023
- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.
Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1, siswa akan mendapatkan dana KJP Plus hingga bulan Oktober 2023 atau KJP Plus Oktober 2023.
Batas Tarik Tunai KJP Plus
Dalam pengumuman resmi pencairan dana KJP Plus bulan Mei dan Juni, Disdik DKI Jakarta juga menyelipkan ketentuan tarik tunai dana KJP Plus.
Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan dana KJP Plus yang cair pada Juli 2023.
Disdik DKI menjelaskan bahwa Pemprov DKI juga memberlakukan batas tarik tunai maksimal yakni Rp100.000 per bulan.
Tujuan penerapan batas maksimal tarik tunai adalah agar penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis akun Instagram P4OP.
Adapun, sisa dana KJP Plus yan cair dapat dimanfaatkan untuk belanja secara nontunai lewat merchant resmi KJP Plus.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.
Disdik DKI sudah menyiapkan laman untuk mengetahui merchant resmi yakni di http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Itulah informasi, kapan KJP Plus bulan Juni 2023 cair dan aturan batas Tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.***