JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki minggu keempat November 2021, pencairan KJP November masih ditunggu. Hingga tanggal 22 November, belum ada informasi resmi pencairan KJP November yang merupakan bagian dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga masih enggan untuk menjawab pertanyaan kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair. Melalui akun resminya, Disdik hanya memberikan informasi KJP sedang dalam proses.
“Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Pencairan KJP November harus diakui sedikit unik karena menjadi yang pertama dalam KJP Plus tahap 2. Penerima KJP November menggunakan pendaftaran penerima KJP yang telah dilakukan sejak September lalu.
Baca Juga: Catat, 5 Bansos Cair Desember: BLT Desa, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan BSU
Setelah pendataan, terdapat proses verifikasi dan penetapan penerima. Selain itu, pencairan KJP tahap 2 tahun 2021 juga membutuhkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan penerima dan besarannya.
Kabar baiknya, Gubernur DKI Jakarta ketika menjawab tuntutan buruh sempat menyinggung perihal KJP sebagai bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meringankan beban hidup buruh.
Setelah proses administrasi itu selesai, Disdik DKI akan memindahbukukan ke Bank DKI. Sebagai bank penyalur KJP, Bank DKI juga butuh waktu untuk membuat buku rekening baru untuk penerima baru KJP Plus dan memastikan rekening penerima lama masih aktif.
Semua proses panjang itu dilakukan agar penyaluran KJP Plus tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Berhubung hingga tanggal 22 November, KJP Plus periode November belum cair, besar kemungkinan KJP bakal cair akhir November.
Sayangnya, pencairan KJP November itu kemungkinkan akan mepet dengan program sembako murah yang bisa dibeli dengan KJP Plus. Program sembako murah DKI Jakarta, bakal selesai pada akhir November 2021.
Tahun lalu, KJP November cair tanggal 27 November. Jika cair pada nanti, KJP November dipastikan menjadi KJP yang paling terlambat pencairannya. Berikut perbandingan pencairan KJP Plus sepanjang 2021:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus.
September: 14 September
Oktober: 14 Oktober
Terkait jumlah penerima, KJP Plus tahap 2 diprediksi bakal meningkat lantaran pandemi Covid-19. Sebagai gambaran, data Disdik DKI mencatat total penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.
Baca Juga: Upah Minimum Jakarta 2022 Rp4,45 Juta, Anies Juga Siapkan 7 Program Bantuan termasuk KJP
Jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2021 itu lebih rendah jika dibandingkan dengan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang sebanyak 870.565 siswa.
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/
· Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
· Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
· Klik Cek
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Plus November sepertinya masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.
Ini besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021:
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP:
Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah luar biasa (SLB): Rp250.000
Tingkat sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB): Rp300.000
Sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB): Rp420.000
Tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK): Rp450.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
Tingkat SD, MI, SDLB: Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.
Tingkat SMP, MTs. SMPLB: Rp300.000 per bulan (biaya personal), Rp170.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta).
Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.
Tingkat SMA, MA, SMALB: Rp420.000 per bulan (biaya personal), Rp290.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta).
Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
SMK : Rp450.000/ per bulan (biaya personal), Rp240.000 per bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
Tingkat SMA Klaster I: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
Tingkat SMA Klaster II: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000 per bulan (tambahan untuk SPP).
Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
Tingkat SMA Klaster III: Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta:
Tingkat SMA, SMK: Rp420.000 per bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta per bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.