JAKARTA, KILAS24.COM – Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta setiap bulannya.
Program ini menyasar kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Info Pencairan Kartu Lansia Jakarta, KAJ dan KPDJ Pada Maret 2022
Bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus April 2022 hingga kini masih menjadi pembahasan.
Berdasarkan pantauan Kilas24.com dari laman resmi seperti kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini masih belum ada unggahan pengumuman resmi jadwal pencairan KJP April Tahap 1 2022. Pencairan KJP Meret 2022 sendiri sudah mulai disalurkan.
Saat ini Disdik DKI Jakarta baru sampai pada tahap penetapan data final KJP Plus Tahap 1 2022 yang dijadwalkan akan selesai pada 31 Maret
Baca Juga : Berikut Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Begini Cara Ceknya
Bagi siswa penerima dana KJP April 2022, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan antara lain:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Saat ini proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Demikian ulasan mengenai KJP Plus April 2022 dan beberapa kriteria yang harus dipenuhi penerima.