JAKARTA, KILAS24.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juli 2022 diperkirakan cair besok, 8 Juli 2022. pencairan bantuan pendidikan ini merujuk pada jadwal KJP Plus cair sejauh ini dan komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencairkan KJP Plus antara tanggal 4-8 setiap bulan.
Hingga sejauh ini, belum ada informasi resmi kapan KJP Plus Juli 2022 cair dari Disdik. KJP Plus Juli 2022 merupakan yang ketiga untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Tahapan ini pertama kali cair pada Mei 2022 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2022.
Sebanyak 849.170 siswa peserta didik diketahui bakal menerima pencairan KJP Plus Juli 2022. Kabar baiknya, dana KJP Plus cair Juli 2022 juga dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako murah KJP Plus.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022, Login kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Sebelumnya Disdik sempat mengatakan akan mengupayakan agar bantuan pendidikan KJP Plus cair teratur antara tanggal 4 hingga 8 setiap bulan. Sedikit melihat ke belakang, berikut ini adalah jadwal KJP Plus cair sebelum Juli 2022:
KJP Plus November 2021 cair tanggal 26 November
KJP Plus Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
KJP Plus Juni 2022 cair bertahap mulai tanggal 15 Juni hingga 17 Juni.
Sebagai catatan, KJP Plus cair Juli 2022 dapat digunakan untuk membeli kebutuhan personal setiap siswa seperti seragam, buku dan transportasi. Dana bantuan pendidikan ini juga dapat digunakan untuk membeli sembako murah pada program subsidi pangan DKI Jakarta.
Baca Juga: BPNT Siap Cair Juli 2022? Ini Daftar Nama Penerimanya, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id
Adapun, jumlah atau besaran dana KJP plus Juli 2022 yang diberikan pada para siswa mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000, ada tambahan khusus bagi siswa di sekolah swasta selama 5 bulan.
Berikut rincian dana bagi para penerima bantuan KJP Plus Juli 2022:
* SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
* SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
* SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
* SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
Untuk mengingatkan berikut syarat menjadi penerima program KJP Plus 2022 adalah sebagai berikut:
* Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
* Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
* Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
* Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
* Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
* Menggunakan angkutan umum
* Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
* Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
* Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
* Daya pemanfaatan internet rendah
* Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Agar memastikan terdata sebagai penerima manfaat KJP Plus, peserta didik dapat memeriksa status dengan cara:
* Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
* Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
* Ketikkan NIK calon penerima
* Pilih tahun 2022
* Pilih tahap 1
* Klik ‘Cek’
Laman tersebut akan menampilkan status penerima. Jika terdata maka, akan muncul sebagai penerima KJP Plus Juli 2022. Untuk jadwal resmi pencairan dana KJP Plus, Anda bisa memantau akun media sosial Disdik DKI Jakarta, UPT P4OP, atau Bank DKI.