KILAS24.COM- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuan program ini ialah agar anak-anak dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Pada bulan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mencairkan KJP Plus September 2023. KJP Plus September 2023 merupakan pencairan kelima dari KJP Plus tahap 1 2023.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus September 2023, anak-anak di Jakarta harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut ini syarat penerima KJP Plus September 2023.
Baca Juga: KJP Plus September 2023 Cair Mulai Tanggal 4? Ini Jadwal Resmi Pencairan Selama Ini dari Disdik
Persyaratan penerima KJP Plus, yaitu :
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, peserta didik bisa mengajukan diri sebagai penerima KJP Plus. Simak cara mendapatkan KJP Plus berikut ini.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2023 Didistribusikan di Kecamatan Gambir Hari Ini, Segera Cek Saldo ATM Anda!
Cara Mendapatkan KJP Plus
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta berikut cara mendapatkan KJP Plus.
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
- UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: CEK Saldo ATM Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Tahap 2 2023, Cari Tanggal 4 September 2023?
3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
- Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan : kjp.jakarta.go.id
Untuk informasi pendaftaran DTKS Jakarta 2023 silahkan mengakses link berikut: DTKS Jakarta 2023
Lantas kapan KJP Plus September 2023 cair? Berikut tanggal-tanggal pencairan KJP Plus tahun 2023 yang diberikan Disdik yang bisa dijadikan acuan pencairan KJP Plus September 2023.
Tanggal Pencairan KJP Plus Tahun 2023
- 2 Januari 2023
- 1 Februari 2023
- 1 Maret 2023
- 3 April 2023
- 30 Mei 2023
- 7 Juni 2023
- 4 Juli 2023
- 9 Agustus 2023
Berdasarkan data pencairan di atas, diprediksi KJP Plus September 2023 cair tanggal 4-15 September 2023.
Semoga bermanfaat.