KILAS24.COM- Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 11 September-31 Oktober 2024. Simak skema pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 untuk dapatkan bantuan dana pendidikan selama enam bulan.
Pencairan KJP Plus tahap 2 2024 akan dimulai pada bulan November 2024-April 2025. Siswa SD-SMA yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2024 akan mendapatkan bantuan pendidikan dengan nominal sebagai berikut.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2024
- SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Syarat Rekreasi Hemat Ancol Selama September 2024: Ini Lima Destinasi yang Harus Kamu Kunjungi
Baca Juga: Full Senyum! KIP Kuliah Cair September 2024 Bagi Mahasiswa Semester 1 dan 5
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus September 2024 segera siapkan berkas pendaftaran KJP Plus yang dapat Anda baca di bawah ini.
Tata Cara Sekolah Memverifikasi Kelayakan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024
- Pengecekan DTKS: cek DTKS bertujuan mengecek apakah pendaftaran terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak
- Verifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan: peserta didik harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Verifikasi Kedisiplinan dan Kepatuhan:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
- Peserta didik disiplin hadir bersekolah
- Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar aturan
Baca Juga: Skema Pencairan KLJ September 2024, Ini Daftar Lansia yang Dipastikan Gagal Terima Dana Rp1,8 Juta
Baca Juga: Link Pendaftaran Online KJMU Tahap 2 2024, Login p4op.jakarta.go.id/kjmu
Verifikasi Kelayakan 1:
Verifikasi tahap 1 ini berkaitan dengan pengecekan kartu keluarga. Pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Verifikasi Kelayakan 2:
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
Verifikasi Kelayakan 3:
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000
Verifikasi Kelayakan 4:
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Semoga bermanfaat informasi pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.