JAKARTA, KILAS24.COM — Kapan tutup buku rekening KJP Plus 2022? Jawabannya setelah KJP Plus Oktober 2022 cair atau November 2022.
Tutup buku tabungan KJP Plus 2022 dilakukan oleh para siswa yang telah lulus atau kelas 12. Berikut ini panduan dan cara tutup buku tabungan KJP Plus.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram P4OP sebelumnya menjelaskan tutup buku tabungan KJP Plus dapat dilakukan setelah KJP Plus Oktober 2022 cair.
Dikatakan bahwa bagi siswa kelas 12 (Kelas XII) yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka dana KJP Plusnya akan dicairkan hingga Oktober 2022.
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos? Ini Penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP.
Dengan kata lain, tutup buku tabungan KJP Plus dilakukan setelah tahap 1 selesai. Pada November 2022 nanti, KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022 yang berlaku hingga April 2023.
Panduan & Syarat Tutup Buku Tabungan KJP
Biasanya, Disdik merilis panduan atua infografis untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, untuk gambaran tutup buku tabungan KJP Plus, Anda bisa menggunakan panduan dari tahun lalu.
Panduan dan syarat tutup buku tabungan KJP Plus 2022 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.
Penutupan rekening ini dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai Rp10.000 (dua lembar)
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening KJP Plus, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Juga: Tahap 2 Mulai November 2022, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus di di kjp.jakarta.go.id
Panduan tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.
Agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
6. Fotokopi buku tabungan;
Selanjutnya, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.
1. Surat pengantar dari P4OP;
2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
9. Meterai 10.000 (dua lembar).
Adapun, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang diperuntukkan untuk meringankan biaya personal pendidikan.
KJP adalah sarana untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dan kalangan masyarakat tidak mampu dalam mengenyam pendidikan.
Program ini berlaku minimal hingga tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.