KILAS24.COM- Kartu Anak Jakarta (KAJ) Agustus 2023 cair kapan? Cek tanggal pencairan KAJ Agustus 2023 berikut ini.
KAJ yang diperkirakan cair pada Agustus 2023 termasuk dalam pencairan bansos DKI tahap 2. Adapun bansos DKI tahap 2 tang dicairkan adalah KLJ, KAJ dan KPDJ.
Berikut ini bocoran tanggal pencairan dan syarat pengambilan bansos KAJ Agustus 2023.
Baca Juga: BLT BPNT Agustus 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini untuk Dapatkan Bansos Rp400 Ribu
JADWAL PENCAIRAN KAJ AGUSTUS 2023
Bansos KAJ tahap 2 diperkirakan cair pada bulan Agustus 2023. Hal ini mengacu pada jadwal pencairan bansos DKI Jakarta tahun lalu dan pencairan tahap 1 tahun 2023.
Bansos KAJ tahap 2 diperkirakan cair pada tanggal 19 Agustus 2023. Sebagai informasi, penerima KAJ Agustus 2023 akan mendapatkan buku tabungan dan ATM baru.
Manfaat KAJ Agustus 2023
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: KAPAN KJP Plus Agustus 2023 Cair? Yuk, Intip Jadwal Pencairannya Mulai Hari Ini
Syarat Pengambilan KAJ Agustus 2023
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Demikian informasi kapan cair dan syarat pengambilan KAJ Agustus 2023. Semoga bermanfaat.