JAKARTA, KILAS24.COM — Program penggantian kartu ATM Bank DKI masih bergulir hingga akhir Oktober 2021. Penggantian kartu ATM itu khususnya untuk ATM magnetik menjadi kartu chip agar transaksi keuangan lebih aman.
Lantas apakah kartu ATM Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau kartu ATM bantuan sosial (Bansos) Pemprov DKI yang disalurkan melalui Bank DKI perlu diganti? Seperti diketahui DKI Jakarta memiliki sejumlah bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Semua bansos DKI itu disalurkan melalui Bank DKI.
Bansos DKI Jakarta itu misalnya, pada sektor pendidikan ada KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), sementara sektor sosial ada Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Bank DKI menyebutkan kartu ATM penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, BST, KJMU, KLJ, dan lainnya tidak perlu mengganti chip. Pengecualian kepada kartu ATM KJP Plus dan bansos ini karena regulasi Bank Indonesia membolehkan bank penerbit kartu ATM untuk menerbitkan kartu ATM magnetic stripe secara terbatas.
Baca Juga: 3 Bansos DKI Cair, Simak Cara Cek dan ATM Bank DKI Hilang
Simak Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Kartu ATM yang dibolehkan itu ialah yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dan nasabah dengan pengendalian risiko yang memadai.
Hal ini telah diatur dalam surat BI No. 23/25/DSSK/Srt/B perihal Kesiapan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan PIN Online 6 Digit pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Pergantian Kartu ATM KJP atau kartu ATM untuk bansos DKI Jakarta dilakukan hanya untuk mereka yang kehilangan kartu ATM. Dilansir informasi grafis Dinas Sosial, langkah penggantian kartu ATM bansos di Bank DKI yang hilang sangat mudah.
Langkah pertama ialah melakukan pemblokiran terlebih dahulu melalui call center Bank DKI di nomor 021 1500351. Selanjutnya, bisa membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian kemudian membuat permohonan ATM baru di Bank DKI terdekat.
Jika kasusnya lupa PIN ATM Bank DKI, maka pemegang kartu ATM dapat ke kantor Bank DKI terdekat untuk membuat PIN ATM baru. Hal yang sama untuk ATM yang terblokir juga bisa mendatangi kantor Bank DKI terdekat.
Baca Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
Simak Juga: Pendaftaran DTKS untuk Bansos dan KJP, Dinsos akan Verifikasi Door to Door
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan finalisasi penerima KJP Tahap 2 tahun 2021. Data penerima KJP tahap 2 tahun 2021 sesuai jadwal akan diumumkan dalam waktu dekat tepatnya 1-13 Oktober 2021.
Baru-baru ini, Disdik juga meminta penerima KJP Plus yang telah lulus kelas 12 atau penerima KJP Plus yang pindah ke luar kota untuk menutup rekening KJP Plus. Penutupan rekening KJP Plus dilakukan agar mendapatkan KJMU bagi yang lanjut ke perguruan tinggi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik terus berupaya agar terjadi pemerataan akses pendidikan. KJMU merupakan kelanjutan dari KJP Plus sehingga peserta didik bisa mengenyam pendidikan hingga S1.