JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) masih ditunggu warga DKI Jakarta. Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini rutin cair 3 bulan sekali dan diperkirakan cair pada awal puasa atau akhir Maret 2023.
Perkiraan bantuan KLJ cair ini merujuk pada jadwal pencairan tahun sebelumnya. Dalam catatan Kilas24.com, bantuan KLJ yang biasanya cair bersamaan dengan KAJ dan KPDJ cair pada 8 April 2022, sementara pada 2021 cair tanggal 26 Maret.
Hingga sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang dijadwalkan cair pada Maret 2023. Dinas Sosial DKI mengaku sedang melakukan pemadanan data penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.
“Mohon ditunggu saja ya Kak dikarenakan saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ,KAJ,KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta dikutip, Selasa (16/3/2023).
Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Bansos Beras, Telur dan Ayam Bakal Diantar Door to Door Pada Bulan Ini
Dinas Sosial DKI menjelaskan update pencairan KLJ akan diumumkan melalui media sosial resmi Dinas Sosial. Jawaban Dinas Sosial itu menjawab banyak pertanyaan terkait kapan KLJ 2023 cair.
Untuk mengingatkan, bantuan KLJ, Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Dana bantuan ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI.
Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ bertujuan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi penerima manfaat. KLJ diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan para lansia dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta 2023
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Adapun, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap 3 bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian Kartu Lansia Jakarta Januari ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.