JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki akhir Maret 2023, bantuan KLJ belum juga cair. Bantuan dari APBD DKI Jakarta ini diperkirakan baru akan cair pada April 2023.
Biasanya Kartu Lansia Jakarta (KLJ) cair bersamaan dengan KAJ (Kartu Anak Jakarta) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Ketiga bantuan ini disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Lazimnya, ketiga bantuan ini cair 3 bulan sekali di mana Maret menjadi periode pencairan untuk tahap pertama.
Namun, hingga akhir Maret 2023, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ belum juga cair. berikut ini 3 info penting perihal KLJ kapan cair.
KLJ Cair April 2023?
Seperti dijelaskan sebelumnya, bantuan KLJ dijawalkan cair 3 bulan sekali. Sayangnya, hingga penghujung Maret 2023 belum ada tanda-tanda pencairan Kartu Lansia Jakarta.
Baca Juga: Info Terbaru Bansos Ramadhan 2023: Kapan Cair, Cek Penerima dan Mekanisme Penyaluran
Baca Juga: Resmi, Menkeu Umumkan THR Cair H-10, Gaji ke-13 Cair Juni 2023
Berkaca dari tahun lalu, bantuan KLJ cair pada 8 April 2022. Kala itu bantuan KLJ cair bersamaan dengan KAJ dan KPDJ. Sementara itu, pada 2021 dan KLJ sudah cair pada 26 Maret.
Penjelasan Dinas Sosial
Hingga sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengolahan data penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ. Langkah ini penting guna memastikan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tepat sasaran.
“Mohon bersabar ya Kak, untuk saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ,KAJ,KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data. Mohon menunggu untuk informasi lebih lanjut silakan ikuti media sosial Instagram @dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki,” tulis Dinas Sosial dikutip Kilas24.com, Senin (13/3/2023).
Untuk mengingatkan bantuan KLJ hanya cair bagi lansia dengan kriteria berikut ini, seperti dilansir dari laman resmi jakarta.go.id:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ
Cara cek penerima KLJ dapat dilakukan secara online dengan mudah. Anda dapat mengakses link siladu.jakarta.go.id.
Penerima manfaat atau lansia cukup memasukan NIK, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ termasuk untuk 2023.