JAKARTA, KILAS24.COM – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bakal cair Maret 2022. Saat dicairkan, penerima KLJ akan menerima Rp1,8 juta.
Hingga sejauh ini jadwal resmi KLJ cair belum diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Dinas Sosial hanya meminta warga penerima KLJ untuk menunggu pengumuman resmi.
“Salam balik untuk kakek, nenek di seluruh DKI ya bu. Semoga selalu sehat dan bahagia bersama keluarga tercinta. Info pencairan KLJ nya, sabar dulu ya. Semoga bisa kami kabari secepatnya,” tulis Dinas Sosial, Selasa (15/4/2022).
Jika merujuk pada jadwal KLJ cair terakhir dilakukan pada tanggal 15 Desember, sementara pada Maret tahun lalu dilakukan pada tanggal 26 Maret.
Baca Juga: Cek Pencairan Bansos “Door To Door” Menteri PMK Terkejut Temukan Ini
Lantas apakah dana KLJ yang cair Maret masih sempat membeli sembako murah pada program subsidi pangan DKI Jakarta?
Adapun, program sembako murah atau subsidi pangan bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas. Program ini digelar oleh Dinas KPKP di mana memberikan kesempatan masyarakat mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.
Beberapa sembako yang bisa dibeli antara lain beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. Sembako murah ini digelar untuk pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Dinas KPKP, transaksi dan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi dilakukan hingga 22 Maret 2022.
Transaksi dan jadwal pendistribusian pangan bersubsidi pada tanggal 22 Maret 2022 itu dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Berikut ini siapa saja yang bisa membeli sembako murah KJP atau pangan subsidi:
- Penerima KJP Plus yang terdaftar di whitelist Bank DKI
- PJLP (PHL/PPSUDL) Gaji Maksimal 1,1 UMP dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Penghuni rusun yang sudah ter-reverso dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Lansia yang tidak mampu dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar pada whitelist Bank DKI
- Guru non PNS dan tenaga pendidikan dan non PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP dan pada whitelist Bank DKI.