JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ dan KPDJ sudah cair sejak 16 Agustus 2022. Berikut ini panduan untuk mengecek status penerima bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta itu.
Pada pengumuman jadwal pencairan KLJ, Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Dinas Sosial juga memberikan panduan untuk mengetahui terdata sebagai penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ atau tidak.
“Anda dapat mengelakukan pengecekan pada siladu.jakarta.go.id,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman KLJ, KAJ dan KPDJ cair baru-baru ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Cek Ini, Bisa Dapat Rp3,5 Juta
Dinas Sosial menjelaskan terdapat 3 tanda mengapa penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tidak lagi menerima dana yang cair Agustus 2022. Dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ telah resmi dicairkan pada 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
Pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilakukan secara bertahap.
Penerima bantuan eksisting akan menjadi yang pertama menerima pencairan, sementara penerima baru dilakukan kemudian. Berikut ini tandanya Anda tidak lagi menerima dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair Agustus 2022.
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan (Muskel) bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
Dinas Sosial menambahkan jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022 masih Cair, Ini Daftar Penerimanya, Cek di Sini Saja
Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menampik pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ sedikit terlambat. Dinas Sosial lantas menjelaskan keterlambatan pencairan bantuan itu karena adanya penerima baru.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Seperti diketahui, pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Dinas Sosial juga sempat menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out.”