KILAS24.COM — Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Oktober 2023 kapan cair acap kali menjadi pertanyaan penerima manfaat. KLJ Oktober 2023 merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang dicairkan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Penantian KLJ 2023 kapan cair itu terjawab sudah pada bulan ini. Dinsos DKI Jakarta menyebutkan pendistribusian bansos KLJ Oktober 2023 tanggal 14 dan 21 Oktober 2023.
Jadwal pencairan bantuan KLJ Oktober 2023 ini disampaikan Dinsos DKI Jakarta melalui unggahan resmi akun Instagramnya.
“Hai Kawan Sosial, berikut ini informasi seputar bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang mencakup KLJ, KAJ dan KPDJ serta bansos KPARJ untuk penerima lama dan baru,” tulis Akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga: PKH Oktober 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Dinsos DKI lantas menjelaskan bahwa:
Tanggal 7&22, tanggal 6,7,9,18,19,22,23 September 2023 sudah dapat melakukan penarikan uang di ATM Bank DKI (Januari-Juni).
Tanggal 27,29,30 September dan Tanggal 7 Oktober 2023: Bantuan KLJ akan dicairkan setelah 14 hari kerja.
Tanggal 14, 21 Oktober: Segera dilakukan pendistribusian KLJ.
Berikut jadwal pencairan KLJ 2023 sejauh ini:
- Tahap I (Januari-April) telah dicairkan di 19 April 2023
- Tahap II (Mei- Juni) telah dicairkan di 12 Agustus 2023
Dinas Sosial DKI Jakarta melanjutkan:
– Undangan pendistribusian kartu ATM Bank DKI Tahap 1 baru selesai di Bulan Oktober 2023 ini.
– Bagi penerima manfaat baru yang tidak hadir pada undangan tahap 1 akan dilakukan pemamggilan kembali di tahap 2
– Untuk penerima baru tetap menerima haknya mulai dari bulan Januari 2023.
Kapan Pengumuman Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023? Cek Pengumuman Resminya di Link Ini
Untuk mengingatkan, selain KLJ 2023, Dinsos DKI Jakarta juga mencairkan bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Adapun, syarat penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 ialah:
– Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
– Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
– Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
– Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
– Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
– Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.