JAKARTA, KILAS24.COM– Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah dibuka. 7 orang dengan kategori ini dipastikan gagal seleksi Gelombang 32.
Pendaftaran Kartu Prakerja sudah dibuka, Rabu 8 Juni 2022. Bansos Kartu Prakerja Gelombang 32 diperuntukan bagi pekerja yang ingin menambah skill melalui pelatihan.
Adapun insentif Kartu Prakerja Gelombang 31 sebesar Rp3.35 juta. dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.
Namun, perlu diperhatikan 7 orang dengan profesi berikut dipastikan gagal. Berikut 7 profesi yang tidak akan menerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 32.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Adapun syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sebagai berikut.
Baca Juga: Mobil Berstiker Penyandang Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Syarat dan Cara Urusnya
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 32
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, syarat dan 7 orang dengan profesi yang dipastikan gagal seleksi gelombang 32.