JAKARTA, KILAS24.COM– Kartu Prakerja Gelombang 32 kapan dibuka? Pertanyaan ini ramai dibicarakan oleh masyarakat. Simak estimasi tanggal pendaftaran sekaligus syarat yang harus dipenuhi sebagai pendaftar.
Panitia Kartu Prakerja belum mengumumkan tanggal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32. Biasanya akan diumumkan melalui akun instagram Prakerja.go.id.
Namun, tanggal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 dapat diestimasikan berdasarkan jadwal sebelumnya.Biasanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang baru akan dilakukan sehari setelah pengumuman hasi seleksi Kartu Prakerja gelombang terdahulu.
Baca Juga: KJP Juni 2022 Sudah Cair? Ini Info Baru dari Disdik, Bisa Beli Sembako
Jika pengumuman hasil seleksi Kasrtu Prakerja Gelommbang 31 pada tanggal 3 Juni, kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 akan terjadi pada 4 Juni 2022.
Namun,sampai pada 7 Juni 2022 belum ada pengumuman Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32. Lantas Kartu Prakerja Gelombang 32 kapan dibuka?
Masyarakat tentu sangat mengharapkan program Kartu Prakerja terus berjalan. Kartu Prakerja merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Jika perkiraan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang pada tanggal 4 Juni 2022 belum tepat, besar peluang Kartu Prakerja Gelombang 32 akan dibuka pada minggu ini. Kita berharap demikian.
Baca Juga: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Cair? Ini Jawaban Dinsos
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, masyarakat harap melengkapi syarat ini. Agar bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 32 dan mendapatkan insentif, Penuhi syarat ini terlebih dahulu.
Syarat Kartu Prakejra Gelombang 32
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerjaan
Untuk memastikan kapan Kartu Prakerja Gelombang 32 dibuka, masyarakat bisa memantau pada laman resmi Prakerja. Atau juga menyimak pemberitahuan pada akun media sosial Prakerja.
Demikian informasi Kartu Prakerja Gelombang 32 dibuka dan syarat daftarnya.