JAKARTA, KILAS24.COM– Kartu Prakerja gelombang 47 masih dibuka hingga pekan ini. Manajemen Kartu Prakerja memastikan membuka Program Kartu Prakerja akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
Pemerintah sudah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk memastikan Program Kartu Prakerja berlanjut di sisa tahun 2022. Anggaran Rp5 triliun hanya akan menampung 1,4 juta pekerja.
“Program Kartu Prakerja dengan skema Semi-Bansos masih berlanjut. Artinya, masih besar nih peluang kamu untuk jadi salah satu penerima manfaat Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2022 ini,” tulis Manajemen Program Kartu Prakerja dalam laman resmi dikutip Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Update BSU Tahap 7 Bisa Cair Melalui Kantor Pos, Ini Syaratnya
Siapkan dokumen ini untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 diantaranya:
Cara Buat Akun untuk daftar Kartu Prakerja
- Siapkan NIK KTP dan KK calon pendaftar.
- Buka situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
- Klik “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas pada tautan tersebut.
- Masukkan nama lengkap, alamat email dan password pada kolom yang tertera.
- Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi.
- Kembali ke situs www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang yang dibuka.
- Masukkan email dan kata sandi yang baru dibuat.
Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan BSU Tahap 6 Tidak Lewat Kantor Pos dan Hanya Cair via Bank Himbara
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
- Klik tombol ‘Berikutnya’.
- Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili,
- Pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’.
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Kartu Prakerja.
- Mengisi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
- Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan.
- Jika sudah mendapat email pemberitahuan, kembali ke situs www.prakerja.go.id untuk masuk dan daftar Kartu Prakerja Gelombang saat ini.
Sementara itu, untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 ini pastikan Anda memenuhi syarat.
Syarat Daftar Kartu Prakeraja:
- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Pekerja (buruh/karyawan)
- Wirausaha
- Bukan penerima bantuan sosial dari – Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Dengan alokasi sebesar Rp5 triliun, bukan tidak mungkin gelombang 47 akan segera dibuka. Sembari menunggu, silahkan melakukan pendaftaran peserta di laman resmi prakerja.go.id.