JAKARTA, KILAS24.COM– Kartu Prakerja Gelombang 48 akhirnya resmi dibuka pada tanggal 17 Februari 2023, pukul 19.00 WIB. Tentu, ini menjadi kabar gembira bagi peserta yang sudah menanti sekian lama. Lantas, hal apa yang harus dilakukan berikutnya?
Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelatihan sekaligus insentif usaha. Namun, hal yang harus dipastikan agar mendapatkan pelatihan dan insentif adalah lolos seleksi pendaftaran.
Artikel ini akan memberikan informasi syarat peserta, tahapan pendaftaran, dan berkas apa yang harus disiapkan agar pendaftaran berjalan lancar.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48 ini Anda harus memiliki akun dan terdaftar terlebih dahulu.
Untuk Kartu Prakerja gelombang 48 ini memiliki skema normal dengan insentif total sebesar Rp4,2 juta. Sementara nilai insentif yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000 pasca pelatihan dan Rp100.000 untuk insentife sekali survey.
Berikut cara daftar akun bagi Anda yang belum memiliki akun Prakerja agar dapat daftar Kartu Prakerja gelombang 48, lakukan langkah berikut ini:
- Pendaftaran akun program Kartu Prakerja menggunakan data E-KTP dan KK
- Dan pastikan memiliki E-Mail yang masih aktif
- Pastikan memiliki nomor telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi
- Bagi kamu yang belum memiliki akun Prakerja
- Daftar akun Kartu Prakerja melalui laman www.Prakerja.go.id
- Kemudian daftar dengan Email yang masih aktif
Baca Juga: Link Cek Informasi Terkini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Jangan Sampai Ketinggalan
- Setelah itu verifikasi melalui email yang di daftarkan, silahkan lakukan verifikasi
- Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali dengan akun email kamu pada dashboard Prakerja.go.id
- Kemudian lengkapi data yang diminta
- Setelah selesai data dilengkapi dan akun sudah terdaftar
- Klik daftar gelombang 48 program Kartu Prakerja tahun 2023.
Simak tips lolos program Kartu Prakerja gelombang 48
- Wajib memenuhi syarat Syarat utama untuk mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun dan sedang tidak mendapat pendidikan formal.
Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada skema 2023, penerima bansos seperti bantuan subsidi upah (BSU) diperkenankan mendaftar. Maksimal hanya 2 NIK yang dapat menerima Kartu Prakerjaa dalam 1 Kartu Keluarga.
- Pendaftaran di situs resmi
Lakukan pendaftaran akun di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dan pastikan menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif dan lakukan verifikasi e-mail.
Baca Juga: Link Cek Informasi Terkini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Jangan Sampai Ketinggalan
3. Foto KTP Upload foto KTP langsung dari kamera HP, pastikan foto KTP jelas dan tidak buram.
4. Verifikasi
Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP. Pastikan wajah (hanya wajah tanpa KTP) terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup dan memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up). Peserta tidak berswafoto menggunakan aksesoris, seperti topi dan kacamata. Izinkan akses lokasi dengan tap tombol ‘allow’ saat notifikasi muncul.
5. Ikut tes
Dalam proses pendaftaran akun setelah verifikasi, calon peserta wajib mengikuti tes. Bila tidak mengikuti, maka pendaftaran akun belum dianggap selesai.
6. Pilih Gelombang
Usai mengikuti tes, pendaftar dapat memilih gelombang yang tersedia.
Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan tahapan pendaftaran yang harus dilalui. Semoga bermanfaat.