KILAS24.COM- Pendaftaran KJP tahap 2 2024 akan dilakukan mulia tanggal 11 September 2024. Berikut ini beberapa kategori siswa yang dipastikan gagal mendaftar KJP Plus tahap 2 2024.
Namun, sebelum mengetahui kategori siswa mana saja yang dipastikan gagal mendaftar KJP Plus tahap 2 2024, alangkah baiknya siswa SD-SMA mengetahui jadwal pendaftarannya.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 akan dibagi dalam tiga periode waktu. Berikut rincian jadwalnya.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran KJMU Tahap 2 2024
Baca Juga: KLJ Agustus 2024 Sudah Cair atau Belum? Ini Info Tebaru dari Dinsos DKI Jakarta
-
Tanggal 11 September-2 Oktober 2024: pendaftaran dan verifikasi sekolah
- Jenjang SD/MI: 11-18 September 2024
- Jenjang SMP/MTs: 19-25 September 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK. dan PKBM: 26 September-2 Oktober 2024
- Tanggal 3-15 Oktober 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 16-31 Oktober 2024: Penetapan Kepgub Penerima
Tata Cara Sekolah Memverifikasi Kelayakan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
- Pengecekan DTKS: cek DTKS bertujuan mengecek apakah pendaftaran terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak
Baca Juga: Cek Online Status PKH dan BPNT Agustus 2024 Lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Kapan KLJ Ungu Agustus 2024 Cair? Dana Rp1,8 Juta Segera Dicairkan Tanggal Ini
-
Verifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan: peserta didik harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Verifikasi Kedisiplinan dan Kepatuhan:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
- Peserta didik disiplin hadir bersekolah
- Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar aturan
- Verifikasi Kelayakan 1:
Verifikasi tahap 1 ini berkaitan dengan pengecekan kartu keluarga. Pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Baca Juga: Perhatian, Ini Alasan Status KJP Plus Dibatalkan
- Verifikasi Kelayakan 2: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
- Verifikasi Kelayakan 3: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000
- Verifikasi Kelayakan 4: Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
Orang tua bisa menyiapkan dokumen pendaftaran sejak saat ini, agar pengajuan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2024 bisa berjalan dengan baik. Demikian informasi pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024. Semoga bermanfaat.