JAKARTA, KILAS24.COM — Pihak keluarga RMB (17 tahun), korban penculikan, menyayangkan penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas kaburnya RK tersangka pelaku penculikan. Tersangka RK kabur dari ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mapolres TTU.
Yeni Tasau, kakak sepupu korban, mengatakan kekuarganya menilai penyidik lalai atau bisa saja ada dugaan unsur kesengajaan hingga tersangka RK bisa melarikan diri.
“Kami sebagai keluarga sangat kecewa. Pelaku (tersangka RK) kok bisa melarikan diri di saat sedang diambil keterangannya untuk berita acara pemeriksaan,” kata Yeni Tasau melalui sambungan ponsel, Minggu (19/01)
Atas kejadian tersebut keluarga korban melayangkan surat kepada media massa. Surat yang naskahnya dikirim ke media massa menyebutkan kronologi peristiwa. Mulai dari awal kasus tersebut mencuat, hingga tersangka RK ditangkap dan akhirnya melarikan diri dari ruang penyidik.
Surat yang dibuat pihak keluarga korban penculikan, selengkapnya sebagai berikut:
Yth. Bpk/Ibu Pimpinan Redaksi
Hal: adanya Kelalaian pada Polres Timor Tengah Utara sehingga menyebabkan pelaku tindak kejahatan melarikan diri dari ruang Penyidik Polres TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kami dari pihak keluarga korban ingin melapor adanya tindakan kelalaian di Polres TTU, NTT.
Kronologi kejadian :
RK, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, menculik seorang siswi SMA berinisial BMB (17 tahun). RK datang ke sekolah BMB pada saat jam pulang sekolah dan mengajak untuk mengantarnya pulang ke rumah BMB. Akhirnya BMB mengiyakan ajakan RK. Namun RK tidak mengantarnya pulang, malah dibawa pergi selama empat hari tanpa sepengetahuan orangtua BMB.
Selasa sore, siswi BMB belum pulang ke rumahnya. Hal ini membuat orangtuanya khawatir dan mulai mencari, tapi tidak menemukan BMB.
Selasa, 14 Januari 2020, pukul 20.00 WITA, orangtua BMB memutuskan untuk melaporkan hilangnya BMB ke Polres TTU, NTT. Pada, Jumat, 17 Januari 2020, Tim Buser Polres TTU menangkap pelaku di kampung Oenali, Desa Nelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan (TTS). Dan membawa pelaku (RK) serta korban (BMB) ke Mapolres TTU.
Sabtu, 18 Januari 2020, sekitar pukul 17 00 WITA, pelaku (RK) melarikan diri dari ruangan penyidik, saat itu penyidik PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Pelaku juga ada di dalam ruang PPA, tapi di sembunyikan di kamar sebelah, lalu pelaku meminta air minum pada seorang anggota Reskrim Polres TTU (Taqim).
Setelah diberi air minum pelaku melihat situasi terasa sepi, maka pelaku pun ke luar dari ruang penyidik PPA dan melarikan diri tanpa diketahui oleh anggota Polres TTU yang ada dalam ruang PPA tersebut. Hingga saat ini belum ditemukan.
Perlu disampaikan beberepa hal yang terjadi pada saat korban diambil keterangan dalam ruang PPA. Bahwa pada saat korban diambil keterangannya di BAP dlm ruang PPA, terlihat pelaku sedang berada di dalam sebuah ruang dalam ruangan PPA sambil bermain hp (pesawat telepon selular/nirkabel).
Bahwa setiap kali korban memberi keterangan pada penyidik, pelaku sering membisikkan jawaban pada korban lewat pintu ruang pelaku berada. Bahwa pada saat korban masih berada dalam ruang PPA, penyidik PPA atas nama Bripda Ety memberi kesempatan kepada pelaku dan korban untuk berkomunikasi.
Atas Perhatian Bapak/Ibu Pimpinan Redaksi, kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih.
Sementara Kanit PPA Polres TTU, Aipda Sem Bani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mau komentar. Ia beralasan pernyataan ke pihak ketiga harus melalui Kasat Reskrim atau Humas Polres TTU.
Kasat Reskrim AKP Tatang Prajitno Panjaitan sampai berita ini ditulis tidak membalas pesan WhatsApp yang disampaikan. (Yosef Naiobe)