JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah akan segera merilis kartu nikah digital. Kartu Nikah ini diklaim mudah dibawa ketika bepergian.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, kartu nikah dapat langsung diperoleh secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Diharapkan kehadiran layanan itu mempermudah masyarakat yang telah menikah.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).
Muharam menuturkan selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.
“Dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,”katanya.
Baca Juga: Keren, 27 Imam Indonesia Akan Bertugas di Arab
Muharam menjelaskan nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Kebijakan ini, katanya, tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA secara nasional
Dia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah bepergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa.
Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” katanya.