KILAS24.COM – Kemenag mengalokasikan dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal senilai Rp11,20 triliun pada 2023. Dana BOS ini terdiri dari BOS madsrasah negeri dan BOS madrasah swasta.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal senilai Rp11,20 triliun bagi 10,44 juta siswa.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan bahwa alokasi dana BOS terbagi menjadi dua.
Pertama, sebanyak Rp2,17 triliun bagi 1.805.418 siswa madrasah negeri. Kedua, sebesar Rp8,99 triliun untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808,22 miliar untuk 1.347.049 siswa.
“Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2023).
Baca Juga:Kasus Panji Gumiwang, Kemenag Jabar Siap Selamatkan 5.000 Santri Ponpes Al Zaytun
BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.
Anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.
“Madrasah harus bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah,” katanya.
Isom menegaskan tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar. Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.
Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
“Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah,” sebutnya.
Baca Juga: Pemda Sepakat Dorong Kuota ASN PPPK Guru 2023
Isom menambahkan penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.
“Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua Minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja,” jelasnya.