JAKARTA, KILAS24.COM — Kemendikbud Ristek mengingatkan bahwa dana bantuan KIP Kuliah tidak boleh dipotong. Jika terjadi pemotongan dana KIP Kuliah, penerima diminta segera melaporkan melalui laman resmi KIP Kuliah.
“Perlu diingat bahwa bantuan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah tidak ada pemotongan!” tulis Puslapdik Kemendikbud RI pada Instagram resminya, Sabtu (19/3/2022).
Puslapdik Kemendikbud jika ada pemotongan biaya hidup, segera laporkan melalui melalui helpdesk KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, pada Maret 2022 Kemendikbud Ristek telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Maret 2022.
Chelsea vs Madrid, Ini Hasil Drawing Babak Perempat Final Liga Champions 2021/2022
Sebanyak 7,79 juta siswa menerima pencairan dana PIP Maret 2022. PIP merupakan program bantuan pendidikan untuk masyarakat prasejahtera.
“Hallo, Sobat PIP. Pada bulan Maret dana PIP telah disalurka! Masing-masing Sekolah dapat melihat SK Penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR,” tulis Puslapdik baru-baru ini.
Untuk mencairkan dana PIP dari Kemendikbud Ristek, penerima harus melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan. Pencairan dilakukan oleh bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Dana PIP 2022 yang telah disalurkan per Maret 2022 kepada penerima PIP yang berasal dari pemadanan DKS-Dapodik Fase Idan rekening simPelnya yang telah akif.
Adapun, untuk mengambil dana PIP, penerima bisa melakukannya secara mandiri maupun kolektif dengan sekolah.
Mengenal Sosok Gerald Sebastian, Pria Yang Menikah Dengan Ayu Kartika Dewi
Berikut ini data lengkap jumlah penerima PIP 2022 dari SD hingga SMA
SD/ SDLB/Paket A : 4.292.251 peserta didik
SMP/SMPLB/ Paket B : 2.367.643 peserta didik
SMA/SMALB/ Paket C: 510.920 peserta didik
SMK : 622.129 peserta didik
Adapun, besaran dana dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.