KILAS24.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk setop menimbun uang di bank. Pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja daerah dan tidak terus-terusan mengendapkan dana di bank.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Candra Fajri Ananda mengatakan perlu ada perubahan pola belanja, sebab pemda kerap melaksanakan belanja daerah pada akhir tahun.
Padahal belanja untuk menunjang keperluan daerah bisa dioptimalkan dalam satu tahun anggaran. Candra juga menyoroti dana transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari APBN senilai Rp816,2 triliun.
“Kita perlu melihat pola-pola belanja daerah. Kita tahu untuk tahun 2022, dana di perbankan itu lumayan besar, karena pola belanjanya yang hanya meningkat di akhir tahun, [dan] mereka [pemda] menitipkan dananya di bank-bank daerah,” ujarnya dalam seminar daring, seperti dilansir Belasting.id, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Sudah Siapkan PIP 2023 untuk 17,9 Juta Siswa SD, SMP, SMA, Kapan Mulai Cair?
Candra menuturkan dana TKD yang senilai Rp816,2 triliun itu besarnya hampir 30 persen dari total APBN 2022. Oleh karena itu, pola belanja dan dana mengendap di perbankan menjadi perhatian.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat dana pemda di perbankan mengalami kenaikan. Per Oktober 2022, saldo dana pemda yang mengendap di bank merupakan paling tinggi dibandingkan 3 tahun sebelumnya.
Terdapat saldo sebesar Rp278,73 triliun yang mengendap di bank. Adapun daerah dengan endapan dana paling banyak yaitu Jawa Timur. Hal itu utamanya terjadi karena tingginya penyaluran TKD, namun minimnya serapan belanja.
“Ini uangnya pemerintah yang dikelola Pemda, ditaruh di bank, kemudian banknya bank pemerintah membayari lagi. Ini seperti jeruk makan jeruk, tentu tidak sehat bagi perekonomian daerah,” kata Candra.
Baca Juga: Penangkapan Lukas Enembe, Ini Kata Presiden Jokowi
Candra mengakui perihal pola belanja hingga endapan dana tersebut turut menjadi bagian dari PR alias pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dan unit vertikal Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Perbendaharaan.
“Ini jadi PR-nya Kementerian, memikirkan bagaimana caranya supaya belanja daerah jadi smooth tidak menurun, tidak baru naik di terakhir. Ini jadi PR juga gimana cara menyelesaikan problem pola belanja yang tidak pernah berubah sejak adanya desentralisasi,” ungkap Candra.