JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut Indonesia telah memasuki keadaan darurat pornografi. Pasalnya, konten porno dewasa merajalela di dunia maya dan semua kalangan bisa mengakses konten porno dari gawainya.
Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK Indah Suwarni mengatakan bahwa Indonesia telah memasuki keadaan darurat pornografi. Semua kalangan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya, termasuk anak-anak juga bisa mendapatkan konten porno dari gawainya.
“Masalah pornografi ini kami sangat concern. Kita pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kota sudah mengalami keadaan ‘SOS’. Karena itu perlu keperdulian kita bersama. Negara harus hadir,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, penyebaran konten porno di dunia maya sifatnya sporadis. Biasanya melalui iklan-iklan yang berseliweran disisipkan gambar porno ataupun promosi situs porno. Dengan banyaknya iklan itu, maka anak-anak yang bermain gawai tanpa pengawasan bisa terpapar dengan mudah.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan bahwa konten pornografi paling mendominasi.
Indah menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum untum pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.
Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi.
Namun, kata Indah, sejak 2 tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi.
Baca Juga: Info Brigadir J Terbaru, Presiden Jokowi Minta Ungkap Kebenaran Apa Adanya
Karena itu, Indah menerangkan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Melalui Kementerian Agama, akan memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.
Kemudian, Kementerian Agama akan melakukan rapat dengan seluruh anggota gugus tugas untuk menentukan upaya-upaya dan langkah terkait pencegahan dan penanganan pornografi. Lebih lanjut, Indah meminta KPPPA juga lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan dan penanganan pornografi.
“Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik,” pungkasnya.