KILAS24.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya memberikan data valid penerima bansos DKI Jakarta di DTKS sebanyak 213.845 KPM. Berikut rincian penerima masing-masing bansos DKI Jakarta.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan soal kabar 1,1 juta warga DKI Jakarta tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi tak layak menerima bantuan sosial (bansos). Kemensos menyatakan penerima bansos di DKI Jakarta, pada Februari 2022, tercatat sebanyak 213.945 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Data ini jauh di bawah angka 1,1 juta yang disebut pada judul artikel tersebut,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos, Supomo, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Dia merinci penerima Bantuan Sembako di Jakarta sebanyak 138.428 KPM, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.682 KPM, serta penerima bantuan sembako dan PKH sebanyak 70.835 KPM (mendapat dua Bansos).
Kemensos menyatakan selalu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan terkait pelaksanaan DTKS karena telah memiliki ISO 27001:2002 terkait sistem manajemen keamanan informasi dan sertifikat ISO 9001:2015 terkait manajemen mutu.
Kemensos mencatat, selama kurun Maret 2021-Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali. Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan. Ditetapkan SK Mensos untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi, misalnya penerima manfaat telah meninggal.
Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kemensos terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa. Dia mengatakan Kemensos belum menerima permintaan pengecekan data 1,1 juta warga DKI yang tidak layak menerima bansos.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta: Sistem Online Pungutan Pajak akan Dioptimalkan
“Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa,” jelas Supomo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah menyampaikan pendaftaran dan perubahan data. Ini yang dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
“Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah,” tegas Supomo.
Pada UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 5 menyebutkan verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 tahun sekali. Namun, karena data kependudukan berubah cepat, ada yang meninggal, berpindah domisili, maupun bayi lahir. Kemensos melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.
Supomo menambahkan bahwa progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kemensos bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini sebagai berikut. Sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan. Sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki. Sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan; serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru. Sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.