JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menidurkan 64,7 juta data penerima bansos yang dinyatakan tidak layak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bansos cair tepat sasaran sesuai DTKS.
Kemensos mengklaim Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akuntabel dan transparan, sehingga dapat membuktikan kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) mendata masyarakat miskin.
Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rosano Sigit mengatakan bahwa hingga saat ini bersama pemda, Kemensos telah menidurkan 64.697.051 data penerima bansos yang dinyatakan tidak layak.
Dari fitur usul dan sanggah Cek Bansos, sebanyak 5,5 juta data telah melalui verifikasi untuk ditidaklayakkan. Jika ditemukan praktik manipulasi data penerima bansos, Don meminta agar kasus tersebut dilaporkan dan diketahui, sehingga DTKS dapat diperbaiki kembali.
“Siapapun yang mau bicarakan itu, tunjuk hidung! Jangan insinuasi, jangan ‘katanya,’ gitu, sehingga nanti kita bisa memperbaiki,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2023? Cek Daftar Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Hal ini disampaikan terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa terdapat praktik oknum Pemda yang memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu.
Don mengatakan bahwa Pemda telah bekerja keras di sistem DTKS serta Cek Bansos dalam melakukan verifikasi dan validasi data penduduk miskin.
“Ini dari tadi terhitung perbaikan nya juga 34.751.911, itu nggak bisa terjadi kalau Pemda tidak bekerja sama dengan kami dan bekerja sama dengan Dukcapil, lalu usulan baru ada 20.583.000 orang, yang sudah terima bansos itu 15.079.263 orang,” kata dia.
Adapun penerima bansos yang tidak layak melalui filter control tersebut diantaranya ASN, pemilik rumah dan lain sebagainya.
“Jadi saran saya adalah kalo memang bu menkeu atau siapapun itu memang punya datanya, tunjuk saja, supaya tidak terjadi sebuah pertanyaan-pertanyaan besar. Karena kalau nanti diganti sama data yang baru lagi, lah ini proses ini, proses iterasinya sudah 24 kali lebih,” kata Don.
Dijelaskannya, dari triwulan satu penyaluran bansos sudah mencapai 98,64 persen, sementara dana ditransaksikan hampir 95 persen.
Dari data transaksi tersebut telah menjelaskan bahwa perbaikan itu sudah terjadi. Sehingga bila perbaikan DTKS dimulai dari nol, maka dapat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Langkah Mudah Aktivasi Rekening PIP 2023, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Pelaksana harian Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico memastikan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data sesuai nama dan alamat.
Hal tersebut sejalan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan membentuk DTKS dan Kemensos menjadi penanggung jawab pengelolaan datanya. Pengusulan DTKS dilakukan berjenjang oleh daerah mulai dari musyawarah kelurahan/desa hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin, juga mengharapkan masyarakat dapat turut serta menggunakan fitur usul sanggah di Cek Bansos untuk memberikan fakta lapangan. Pelibatan publik dan lembaga berwenang juga diharapkan melalui SP4N-Lapor!, Jaga Bansos dan Command Center 171.
Agus menjamin data pelapor yang menggunakan Cek Bansos akan dijamin kerahasiaanya, serta akan divalidasi petugas di lapangan.
Sebagai tambahan, cara memastikan terdata sebagai penerima bansos Kemensos baik itu PKH ataupun BPNT ialah dengan cara:
1. Masuk ke situs Cek Bansos Kemensos atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi identitas, masukkan masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan data KTP.
3. Isi informasi nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan huruf kode sesuai contoh pada sistem. Jika kode huruf tidak jelas, maka refresh kode terlebih dahulu.
5. Lalu, klik menu ‘Cari Data’.