JAKARTA, KILAS24.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kemudahan kebijakan bagi peserta BPJS Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Jaminan Hari Tua bisa dicairkan jika penuhi syarat dan cara daftar berikut ini.
Kemnaker melalui akun twitternya mengumumkan kemudahan mengklaim manfaat BPJS Jaminan Hari Tua. Ada dua kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker kepada pengaju BPJS Jaminan Hari Tua.
Berikut dua kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Simak Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Penyederhanaan dokumen administrasi
Kemnaker telah memberikan kemudahan kepada peserta yang mengajukan klaim. Jika sebelumnya peserta harus menyiapkan dokumen klaim peserta mencapai usia pensiun seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja karena pensiun
Maka, peserta sekarang hanya menyiapkan dua dokumen yaitu
- KTP
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua
Baca Juga: BSU 2022 Cair Jika Penuhi Syarat Ini, Simak Penjelasan Kemnaker
- Pembayaran JHT dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli waris jika peserta sudah meninggal dunia.
- Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik dan fotokopi
- Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring
- Pembayaran JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Kemnaker bagi peserta BPJS Jaminan Hari Tua. Selamat Lebaran dan semoga bermanfaat.