JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker merilis 3 penyebab BSU 2022 senilai Rp600 ribu tidak cair. Para pekerja atau buruh dapat memastikan diri termasuk dalam ketiga kategori itu atau tidak yang membuat BSU 2022 tidak cair itu.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa terdapat 3 alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair. Melalui unggahan beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair, Kemnaker menulis:
Alasan BSU 2022 tidak cair bagi penerima BSU:
- Tidak memenuhi persyaratan
- Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM dan PKH
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Seperti diketahui, BSU 2022 sudah mulai cair sejak awal September 2022. Dana senilai Rp600 ribu sebagai subsidi upah tahap 1 sudah cair kepada 4,1 juta pekerja untuk BSU tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker Terima 2.406.915 Data Penerima BSU Tahap 2, Ini Alur Dana Rp600 Ribu Cair ke Rekening Anda
Kemnaker selanjutnya bersiap-siap mencairkan BSU tahap 2 tahun 2022 yang rencananya dilakukan pada minggu ini. Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2 tahun 2022.
Dari sisi alur pencairan BSU, sedikitnya terdapat lima proses yang harus dilalui hingga dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair ke rekening penerima. Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan validasi dan verifikasi.
Berikut alur lengkap penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi upah yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima bantuan subsidi upah selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana bantuan subsidi upah tersebut melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau dilakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank HIMBARA, BSI, dan PT.POS Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan Kemnaker akan memadankan data agar BSU 2022 tepat sasaran.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujarnya pekan lalu seperti dilansir laman resmi Setkab.
Adapun, berikut syarat penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Simak Cara Cairkan BSU 2022 Rp600.000 via Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN