KILAS24.COM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang semula direncanakan untuk tahun ini.
Dalam keterangan pers di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin (27/05/2024), Presiden Jokowi menyebut bahwa ia telah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga akhirnya keputusan tersebut dilakukan.
“Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diingatkan tapi nanti teknisnya tanyakan ke Mendikbud tapi intinya sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” ujar Presiden dilasir dari Setkab.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Cair Minggu Depan? Dinsos DKI Jakarta Jelaskan Skema Pencairannya
Presiden Jokowi juga memastikan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu dan kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima Mendikbudristek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin pagi (27/05/2024), untuk berdiskusi terkait isu kenaikan UKT.
Baca Juga: Terjawab, KJP Plus Mei 2024 Cair Tanggal Ini? Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Status Penerimanya
Mendikbudristek menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi dan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk para rektor, serta mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.
“Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Nadiem menekankan bahwa kebijakan pendidikan harus selaras dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan, memastikan pendidikan tinggi tetap terbuka untuk semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Hilal Pencairan KLJ Tahap 2 tahun 2024, Lansia Terima Dana Berapa?
Mendikbudristek berterima kasih kepada semua unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor yang telah memberikan masukan.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya. Sekali lagi terima kasih,” tutup Nadiem.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News