JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah diminta untuk tidak hanya mempertimbangkan masukan pengusaha untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk rakyat Indonesia dalam penetapan UMK dan UMP 2022. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Menurutnya, akan tidak adil jika pemerintah hanya mempertimbangkan masukan pengusaha untuk penetapan UMK dan UMP 2022.
“Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” tutur Netty dalam keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Kemnaker: Upah Minimum 2022 Alami Kenaikan
Netty menjelaskan regulasi penentuan upah minimum sudah diubah dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah juga perlu menemukan jalan tengah antara tuntutan buruh, kepentingan perusahaan dan pengusaha.
Menurutnya, jalan tengah penetapan UMP dan UMK 2022 akan memainkan peran krusial agar roda perekonomian nasional tetap bergulir. Pasalnya, daya beli atau konsumsi rumah tangga nasional sangat tergantung pada kenaikan upah.
“Harus ada jalan tengah antara tuntutan buruh, kepentingan pengusaha atau perusahaan serta kondisi ekonomi di masa Covid-19. Selain itu, kenaikan upah ini juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 7 persen hingga 10 persen. Kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia yang masuk dalam KHL.
Baca Juga: Pemerintah Memperluas Penerima BSU Kepada 1,6 juta Penerima, Begini Cara Mengeceknya!
Selain harga kebutuhan pokok, terdapat juga item KHL yang mengalami kenaikan signifikan adalah harga transportasi, yang mana para buruh lebih banyak mengandalkan ojek online selama pandemi Covid-19 untuk bekerja.
Di sisi lain, hingga saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) masih menantikan perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai gambaran, berdasarkan perkiraan Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 berada pada 3.5 persen hingga 4.3 persen dengan inflasi tahunan sampai September 2021 berada pada 1.6 persen.