JAKARTA, KILAS24.COM – Kenapa KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair menjadi pertanyaan warga. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun memberikan penjelasan berikut.
Melalui akun Instagram-nya, @disdikdki, Disdik DKI memberikan penjelasan alasan KJP Plus bulan Mei 2023 belum cair.
Dijelaskan bahwa untuk menjamin ketepatan sasaran calon penerima bantuan dana pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023, Pemprov DKI melakukan uji kelayakan.
Disdik DKI Jakarta menyebutkan untuk memastikan ketepatan sasaran Calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023, saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai tanggal 24 Mei 2023.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Mei 2023, Ini Besaran Dana yang Boleh Ditarik Tunai
Baca Juga: PENCAIRAN PIP MEI 2023: Penerima PIP 2023 Diminta Segera Aktivasi Rekening di BNI, BRI dan BSI
Bagi calon yang memenuhi ketentuan menerima bantuan sosial (bansos) yang termasuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan ditetapkan sebagai penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur
“Yang dinyatakan layak menerima bansos (termasuk kategori DTKS Layak) akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Target pencairan KJP Plus pada akhir Mei 2023,” tulis akun Instagram Disdik DKI dilansir Jumat, 26 Mei 2023.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah sejak Februari lalu melakukan proses penetapan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Jika mengikuti pola yang berlangsung sebelumnya, pelaksanaan program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama 6 bulan. Mulai dari KJP Plus Mei dan berakhir pada KJP Plus Oktober 2023.
Proses final dari penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah penerbitan Keputusan Gubernur. Beleid ini akan mengesahkan daftar penerima dan besaran dana yang bakal diterima para peserta didik pemegang KJP Plus.
Hingga sejauh ini belum ada keterangan terkait dengan berapa besaran dana yang akan dikucurkan Pemprov DKI setiap bulannya untuk para siswa.
Sebagai perbandingan, berikut besaran dana yang diterima siswa pada pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2022 di bawah ini:
Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
– Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Biasa (SLB) sebesar Rp250.000
– Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300.000
– Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420.000
– Siswa SMK sebesar Rp450.000
– Siswa PKBM Rp300.000
Sebagai informasi, Pemprov DKI mengalokasikan Rp8,1 triliun dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program KJP tahap 2 tahun 2022.
Menurut catatan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), jumlah peserta didik yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 siswa.
Selanjutnya silakan simak cara cek daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus bulan Mei 2023 kalau sudah ada Keputusan Gubernur ya.
Cara Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023
– Silakan akses laman kjp.jakarta.go.id.
– Cari kolom PENCARIAN di bagian kiri bawah layar, lantas klik
– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa .
– Kemudian pilih Tahap dan Tahun
– Klik Cek
Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah siswa dengan NIK tersebut masuk dalam daftar penerima KJP Plus bulan Mei 2023.
Sekali lagi diingatkan bahwa cara cek penerima KJP Plus bulan Mei 2023 baru bisa dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: Belum dan Tidak Dapat Bansos, Mensos Risma Minta Warga lakukan Ini
Kalau memang masuk dalam daftar penerima, tentu tinggal menunggu pencairan dana dari Bank DKI ke rekening Bank DKI para peserta didik.
Para penerima bantuan dapat memantau apakah dana KJP Plus bulan Mei 2023 sudah masuk ke rekening atau belum melalui aplikasi JakOne tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Cara Cek KJP Plus Bulan Mei Tahap 1 Tahun 2023 Via JakOne
Berikut ini cara cek KJP Plus menggunakan JakOne Mobile:
Pertama, tentunya harus melakukan registrasi.
Cara registrasi akun JakOne Mobile:
– Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,
– Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,
– Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,
– Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,
– Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,
– Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,
– Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,
– Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,
– Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia.
– Selesai
Selanjutnya silakan cek saldo KJP Plus Anda dengan cara:
– Buka aplikasi JakOne,
– Lakukan registrasi,
– Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,
– Pilih menu Rekening dan Kartu,
– Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,
– Pilih menu Informasi Saldo.
– Jika dana KJP Plus sudah masuk tentunya akan ada keterangan terkait dana yang masuk ke rekening.