KILAS24.COM — Kenapa dana PIP tidak dapat lagi, menjadi salah satu pertanyaan siswa. Berikut ulasan penyebab dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 auto batal transfer bagi siswa SD, SMP dan SMA jika tidak memenuhi 3 syarat ini.
Yuk, segera cek nama penerima PIP 2023 Rp450 ribu hingga Rp1 juta pakai NISN di link resmi PIP (atau tautan ini) untuk memastikan siswa terima lagi dana PIP tahun 2023.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan melanjutkan PIP tahun 2023. Kuota penerima PIP 2023 hampir sama dengan tahun lalu yakni sekitar 17,9 juta penerima dari siswa SD, SMP, SMA untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kabar baiknya, siswa SD-SMA yang ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2023 bakal menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolahnya.
Bantuan PIP ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Jadi ada PIP yang disalurkan Kemendikbud dan Kemnag.
Dalam penyaluran PIP 2023, tidak semua siswa miskin atau kurang mampu secara ekonomi bisa mendapatkan bantuan. Alasannya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk terdata sebagai penerimanya.
Sasaran utama siswa SD-SMA penerima bantuan PIP 2023 adalah sebagai berikut:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Baca Juga: Nama Tercantum di Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos, Sebab dan Solusinya
Adapun, rincian besaran dana bantuan PIP 2023 yang akan diterima siswa SD-SMA sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lantas, apa saja 3 kewajiban atau syarat yang harus dipatuhi siswa SD-SMA penerima dana PIP 2023?
Dilansir Kilas24.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Perlu dicatat 3 syarat tersebut tidak boleh dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut sehingga peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Baca Juga: Mensos Risma: Calon Penerima Bansos 2023, DTKS Diusulkan dari Kelurahan dan Desa
Kabar baiknya, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Mengapa kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP 2023 bagi siswa SD-SMA:
– Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Pilih menu “Cek Penerima PIP”
– Isi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
– Selanjutnya klik “Cek Data”
Itulah pembahasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 beserta 3 syarat yang harus dipatuhi dan cara cek nama penerima pakai NISN di laman pip.kemendikbud.go.id. Semoga bermanfaat.