JAKARTA, KILAS 24.COM – Tenaga Harian Lepas atau yang dikenal THL disebut ilegal. Pernyataan demikian disampaikan sendiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana.
Kepala BKN RI menyebut rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai ilegal dan merugikan keuangan negara.
Hal itu diutarakannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS angkatan 2021 di aula Manggarai Convention Center (MCC), Kamis, 24 Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Dana Indonesiana, Dana Abadi untuk Beasiswa
“Itu nggak boleh. Itu ilegal. Jadi nanti kalau ada BPK masuk akan bisa, apalagi kalau uangnya dari APBD karena itu tidak bisa digunakan untuk itu lagi kan,” kata Bima seperti dilansir dari FLORESKU.COM
Terkait BPK ini, wartawan menyebut klaim Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut bahwa terkait THL, tidak ada temuan dari BPK.
Bima pun balik bertanya, “Tidak ada atau belum ada? Itu saja kan? Belum diperiksa sampai ke sana begitu.”
Selain itu, Bima Haria Wibisana ada dua alasan mengapa THL ilegal.
- Pengangkatan tenaga honorer atau THL sudah dilarang sejak tahun 2004.
- Masalah penggajian dan pekerjaan yang tidak jelas, juga karena masa depannya tidak jelas.
Seharusnya, pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan P3K. Selain itu, pemerintah hanya bisa menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan sebagai sopir, cleaning service, atau satpam.
Kepala BPK RI secara tegas menyampaikan hal ini untuk diperhatikan. “Itu yang diperbolehkan secara undang-undang. Hanya itu saja. Lain tidak. Tidak ada celah-celah lain selain itu,” tegasnya.
Baca Juga: Akhir Maret 2022 KLJ, KAJ dan KPDJ Dipastikan Cair
Ia mengingatkan agar tidak lagi mempekerjakan THL karena penggajiannya merugikan keuangan negara. Menurutnya memberikan sesuatu yang melanggar aturan hanya akan menambah beban negara, bahkan merugikan negara.
“Jadi sebetulnya itu bisa masuk dalam kerugian negara kalau memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturannya,” lanjutnya.
“Belum ada (temuan BPK terkait THL). Sama artinya juga dibolehkan,” ujar Heri Ngabut, Kamis 17 Maret 2022.
Ia juga menyebut istilah “pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja” yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 sebagai celah bagi pemerintah daerah untuk merekrut THL.
“Di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah itu di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak tegas mengatakan bahwa Bupati boleh. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan dan juga ada uang untuk urus dia,” ungkap Wabup Heri.