JAKARTA, KILAS24.COM — Kepolisian memperpanjang masa penahanan Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 40 hari ke depan. Indra Kenz ditahan lantaran kasus afiliator trading online Binomo.
Kombes Pol. Chandra Sukma, Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Indra Kenz terkait kasus dugaan sebagai afiliator aplikasi trading ilegal.
“Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang,” kata Kombes Pol. Chandra Sukma, Rabu (23/3/2022).
Bareskrim perlu memperpanjang masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, yang terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.
Baca Juga: Sinopsis Jakarta vs Everybody: Kisah Pemimpi di Tengah Kerasnya Kehidupan Jakarta
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
“Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda,” kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Baca Juga: Ini Pengakuan Adam Deni Ketika Indra Kenz dan Doni Salmanan Berada Di Tahanan
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun