JAKARTA, Kilas24.com — Holywings Kemang mendapatkan sanksi penutupan sementara 3×24 jam. Pemberian sanksi itu menyusul ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021).
Melalui akun resminya, Satpol DKI Jakarta menulis: “Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9. ”
.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakkan protokol kesehatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa operasi gabungan petugas telah dilakukan pada malam akhir pekan.
“Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes,” katanya.
Baca Juga: Untuk KJP, BST, KJMU dan Bansos, DKI Jakarta Gelontorkan Rp7,2 Triliun
Terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri mengatakan aparat langsung melakukan pembubaran. Adapun, untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.
“Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” tuturnya.
Yusri menyebutkan selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
Dia menjelaskan operasi yustisi bersama-sama bertujuan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Selanjutnya, tempat hiburan yang melebihi jam malam juga akan ditindak.