2. Tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
Santoso memaparkan kadang-kadang penerima calon KJP atau KJMU memiliki mobil tetapi mobil itu sudah dijual.
“Namanya masih di STNK, kepemilikannya masih, STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Ada Harapan BST Juli dan Agustus Cair
Simak Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2021: Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS
3. Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
4. Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Alasannya, terdapat kriteria tidak miskin yang dihitung berdasarkan penghasilannya.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tadi bisa langsung mendaftarkan,” katanya.