JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selalu dinanti masyarakat. Pada September 2021 ini pun, pencairan KJP masih dinanti.
Pencairan KJP pada September akan terasa istimewa mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menggelar program pangan atau sembako murah yang bisa dibeli menggunakan KJP.
Jika diteliti untuk periode Januari hingga Agustus 2021, Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan paling lambat mencairkan terjadi pada 16 Juli 2021. Selama 8 bulan pertama 2021, pencairan KJP selalu di bawah tanggal 16 dan paling banyak terjadi pada tanggal 5 setiap bulan.
Berikut daftar lengkap tanggal pencairan KJP Plus yang dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Januari : 5 Januari
Februari : 5 Februari
Maret : 5 Maret
April : 5 April
Mei : 11 Mei
Juni : 11 Juni
Juli : 16 Juni
Agustus : 13 Agustus.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Kartu ATM Bansos DKI Jakarta seperti KJP, BST dan lainnya Perlu Diganti?
Simak Juga : Simak Pencairan BST Juli dan Agustus dan KJP Plus September 2021
Sebagai gambaran, KJP Plus merupakan bantuan yang ditujukan pada anak sekolah dan putus sekolah kurang mampu yang ada di DKI Jakarta. Dana KJP Plus disalurkan melalui kartu yang digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan.
Beberapa keperluan pendidikan itu antara lain peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi. Adapun, jumlah uang yang diterima peserta KJP PLus berbeda-beda untuk setiap jenjang.
Baca Juga: 2 Alasan Pencairan KJP Plus September Istimewa
Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak. Berikut rincian jumlah bantuan untuk pemegang KJP Plus 2021:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan.
4. SMK total bantuan Rp450.000 per bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp1.800.000 per semester.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, Anda pertama-tama harus memastikan sudah masuk dalam daftar penerima. Secara sederhana, berikut cara mengecek pencairan KJP Plus 2021 termasuk untuk bulan September.
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol “Cek”.