JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan dan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mewarnai pekan ini. Selain itu, terdapat juga himbauan Bank DKI agar warga Ibu Kota untuk mengganti kartu ATM Magnetic dengan ATM Chip.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan KJP September 2021. Pencairan KJP Plus itu dilakukan secara bertahap.
Berikut Jadwal Pencairan KJP September 2021 menurut jenjang pendidikan:
Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Baca Juga: Jangan Harap BST Juli dan Agustus 2021 di DKI Bakal Cair Ya!
Simak Juga: Ada Rp186,64 triliun untuk Bansos seperti BST, PKH, BLT dan lainnya, Sudah Cair Setengah
Selanjutnya, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Adapun, untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Sejalan dengan pencairan KJP Plus September 2021, P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali ini bertujuan memperbarui data sekaligus memverifikasi data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data ini yang akan menjadi rujukan untuk verifikasi selanjutnya bagi calon penerima KJP Plus. DTKS diketahui telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada 14 September 2021.
Simak Juga: Mau Kuliah? Pendaftaran KJMU Dibuka Hingga 25 September 2021
Baca Juga: Belum Punya ATM KJP? Begini Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Lantas bagaimana jika masyarakat tidak mampu atau yang belum ada nama di DTKS ingin mendaftar KJP Plus tahap II tahun 2021?
Disdik menyebutkan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dalam pada dialog di radio Disdik di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Simak Juga: Krisdayanti Beberkan Gaji Anggota DPR, Ada Tunjangan Ratusan Juta
Waluyo menjelaskan P4OP sudah menerima DTKS periode April 2021 dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021.
Hasil dari pemadanan data di DTKS ini sudah diserahkan kepada seluruh sekolah sejak 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi seluruh anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang terdaftar dalam DTKS saat ini sudah kami selesaikan pemadanan datanya,” katanya.
Ganti ATM Bank DKI
Pada saat hampir bersamaan, Bank DKI mengajak nasabah untuk segera mengganti kartu ATM non-chip/magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip sebelum tanggal 31 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini proses penggantian kartu ATM non-chip ke kartu ATM chip ini pun cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.
“Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Simak Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU
Baca Juga: Sindikat Skimming ATM Raup Rp17 Miliar, Ayo Ganti ATM Chip
Herry menambahkan, penggantian kartu ATM berbasis chip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/Debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.
Kartu berbasis teknologi chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. Kartu ATM non-chip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen.
Selanjutnya, muncul pertanyaan bagaimana dengan pemegang kartu bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta seperti KJP, BST, KJMU dan lainnya? Perlukah pemegang kartu ATM bansos tersebut mengganti kartu ATM?
Bank DKI melalui akun resminya pada awal Agustus 2021 menyebutkan kartu ATM penerima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP, BST, KJMU, KLJ, dan lainnya tidak perlu mengganti chip.
Simak Juga: Simak 3 Tips Hindari Pencurian Uang Modus Skiming ATM, Termasuk Ganti ke ATM Chip
Hal itu merujuk pada surat BI No. 23/25/DSSK/Srt/B perihal Kesiapan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan PIN Online 6 Digit pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Pada aturan itu terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa bank hanya dapat menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan magnetic stripe secara terbatas untuk kartu yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dan nasabah dengan pengendalian risiko yang memadai.