JAKARTA, Kilas24.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani (BPRS Asri Madani Nusantara). Hal itu berdasar pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021.
BPRSSyariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara tersebut maka Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (16/2021).
Baca Juga: 5 Tips Hindari Pembobolan Rekening Bank
Simak Juga: Sindikat Skimming ATM Raup Rp17 Miliar, Ayo Ganti ATM Chip
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pengumuman nomor PENG-2/KO.0403/2021 yang ditandatangani oleh Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution pada tanggal 15 September 2021 itu juga melarang para direksi dan komisaris BPRS Asri Madani Nusantara untuk melakukan segala tindakan hukum terkait aset.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tulis OJK.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News